Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
(1) Dalam hal pemegang IUP melakukan kegiatan di atas tanah hak orang lain, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan/atau menyelesaikan kewajibannya dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.
Your Correction
