Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, maka pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur.
Your Correction
