Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada Gubernur. (2) WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha dan/atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction