Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
(1) IUP yang berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Your Correction
