Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha atau koperasi atau perseorangan yang tidak bergerak disektor usaha pertambangan, yang bermaksud menjual mineral bukan logam dan batuan yang tergali, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Your Correction