Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak
Current Text
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditunjang dengan:
a. layanan utama; dan
b. layanan pendukung.
(2) Layanan utama dan layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
