Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan;
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan;
6. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persetujuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
7. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang ada pada kendaraan itu, termasuk kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor yang bersangkutan;
8. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
9. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
10. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
11. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
12. Angkutan barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus;
13. Daya angkut adalah berat muatan, baik barang maupun orang yang dapat diangkut sebagaimana ditetapkan dalam buku uji;
14. Kelebihan muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang ditetapkan dalam buku uji;
15. Jumlah berat yang diperbolehkan, selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
16. Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, adalah jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan menurut rancangannya;
17. Jumlah berat yang diizinkan, selanjutnya disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
18. Muatan sumbu, adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan;
19. Buku uji, adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisikan data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus;
20. Barang umum, adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat;
21. Barang berbahaya, adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
22. Alat berat, adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang ditetapkan;
23. Peti kemas, adalah peti kemas sesuai International Standard Organization (ISO) yang dapat dioperasikan di INDONESIA;
24. Angkutan khusus, adalah angkutan barang yang disediakan untuk digunakan mengangkut barang secara khusus, baik berupa bahan berbahaya, peralatan militer, alat berat, peti kemas, barang dengan menggunakan tangki atau barang umum yang tidak dapat dipotong-potong atau dipisah-pisahkan yang tidak diwajibkan dilakukan penimbangan;
25. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
26. Alat penimbangan adalah sarana pengawasan yang digunakan untuk Menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya;
27. Penimbangan kendaraan bermotor, adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk melakukan pelayanan penimbangan terhadap mobil barang beserta muatannya guna menjamin berat muatan yang diangkut sesuai dengan ketentuan;
28. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat UPPKB, adalah unit kerja di bawah Dinas yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu;
29. Pengendalian adalah pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan operasi;
30. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan;
31. Penyidikan angkutan barang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran kegiatan pengangkutan barang di jalan;
32. Pengawasan adalah kegiatan mengawasi, memeriksa dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pengoperasian angkutan barang.
33. Pengujian adalah alat pengujian terhadap kendaraan angkutan muatan barang.
34. Fasilitas gudang adalah fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah untuk barang kelebihan muatan.