Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong terbentuknya Unit Usaha untuk PPO di Daerah.
(2) Setiap Unit Usaha Tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan budi daya yang melaksanakan PPO harus mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(3) Setiap Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan sarana produksi anorganik dan produk transgenik.
(4) Setiap Unit Usaha yang menggunakan media tumbuh Tanaman untuk keperluan PPO harus mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan hidup.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
