Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Current Text
(1) PPO dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan.
(2) PPO sebagaimana pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. budi daya;
b. pasca panen;
c. pemasaran; dan
d. input produksi.
Your Correction
