Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan PPO yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana
Pasal 33 . . .
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah.
Your Correction
