Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berperan serta memfasilitasi pemasaran Produk Pertanian Organik. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi promosi Produk Pertanian Organik di tingkat lokal, nasional, dan internasional secara langsung dan elektronik; b. fasilitasi penyediaan Sarana dan Prasarana penjualan Produk Pertanian Organik; dan c. fasilitasi pendistribusian dan akses pasar Produk Pertanian Organik. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan kepada Petani.
Your Correction