Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Current Text
(1) Produk Pertanian Organik asal pemasukan ke dalam wilayah Daerah harus:
a. melampirkan transaction certificate;
b. melampirkan health certificate atau certificate of free sale;
c. mendapat izin edar dari badan pengawas obat dan makanan untuk pangan olahan; dan
(2) Pemberian . . .
d. mendapat izin edar dari otoritas kompeten keamanan pangan pusat dan/atau Daerah untuk pangan segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Transaction certificate sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diterbitkan oleh LSO yang melakukan Sertifikasi pada Unit Usaha di negara asal dan lulus uji Sertifikasi LSO INDONESIA.
(3) Health certificate atau certificate of free sale sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh institusi yang berwenang di negara asal dan lulus uji Sertifikasi LSO INDONESIA.
Your Correction
