Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan Prasarana produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i disediakan sesuai dengan standar Pertanian Organik.
Your Correction