Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Current Text
Sarana produksi dan pengolahan yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai dalam usaha Pertanian Organik harus mendapatkan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Your Correction
