Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Benih/Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus berasal dari: a. Benih/Bibit yang bersertifikat; dan/atau b. Benih/Bibit hasil Tanaman Organik. (2) Dalam hal tidak terdapat Benih/Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dapat menggunakan benih non Organik untuk tahap awal dan selanjutnya harus menggunakan benih Organik.
Your Correction