Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin perusahaan Pengeboran Air Tanah wajib: a. mematuhi ketentuan dalam izin perusahaan pengeboran dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengeboran Air Tanah dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja; c. membangun sesuai konstruksi yang tercantum dalam izin pengeboran; d. tidak memperjualbelikan, menyewakan, dan meminjamkan izin perusahaan pengeboran kepada pihak lain; e. tidak menyalahgunakan wewenang atas izin perusahaan pengeboran yang telah diberikan; dan f. membuat laporan hasil pengeboran dan melaporkannya ke Dinas.
Your Correction