Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin perusahaan pengeboran Air Tanah berhak untuk melaksanakan Pengeboran Air Tanah sesuai dengan klasifikasi golongan pengeboran.
Your Correction