Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib: a. menyampaikan laporan debit Pengusahaan Air Tanah setiap triwulan; b. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk Pemakaian Air Tanah; c. membangun Sumur Pantau Air Tanah sesuai dengan ketentuan: 1. 1 (satu) buah Sumur Pantau Air Tanah dari setiap kawasan yang berasal dari 4 (empat) buah sumur produksi Air Tanah dan kelipatannya;atau 2. 1 (satu) buah sumur pantau Air Tanah dengan volume kumulatif paling sedikit 40 (empat puluh) liter per detik yang berasal dari 1 (satu) buah atau beberapa sumur produksi Air Tanah kurang dari 4 (empat) titik, atau dalam luasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar. d. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air Tanah; e. melaporkan apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta Pengusahaan Air Tanah ditemukan hal- hal yang dapat membahayakan lingkungan; f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; g. berperanserta dalam menjaga kawasan resapan Air Tanah/ imbuhan Air Tanah; h. melakukan penyimpanan air hujan pada kolam/embung resapan Air Tanah; i. memberikan 15% (lima belas persen) dari batasan debit pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat; j. memasang pipa piezometer sesuai kedalaman pompa sumur produksi; k. mengukur, mencatat, dan menyampaikan data muka Air Tanah sumur produksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 1 (satu) kali; dan l. memeriksa kualitas Air Tanah ke laboratorium yang terakreditasi.
Your Correction