Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pemegang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah berhak untuk melakukan pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah.
Your Correction
