Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah berhak untuk melakukan pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah.
Your Correction