Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin pengeboran dan izin Penggalian Air Tanah berhak untuk melakukan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah pada lokasi yang ditetapkan.
Your Correction