Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pemegang izin pengeboran dan izin Penggalian Air Tanah berhak untuk melakukan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah pada lokasi yang ditetapkan.
Your Correction
