Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pelaksanaan izin pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Your Correction