Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pemakaian dan izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Penetapan pemberian waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. ketersediaan Air Tanah; b. kondisi dan lingkungan; dan c. tujuan pemakaian atau pengusahaan. (3) Perpanjangan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Your Correction