Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Izin Pemakaian dan izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Penetapan pemberian waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. ketersediaan Air Tanah;
b. kondisi dan lingkungan; dan
c. tujuan pemakaian atau pengusahaan.
(3) Perpanjangan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Your Correction
