Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
Your Correction