Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pemakaian Air Tanah wajib memakai Izin Pemakaian kecuali:
a. pemakaian oleh Instansi pemerintah, rumah ibadah, dan perorangan yang melakukan Pemakaian Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha; dan
b. Pemakaian Air Tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi.
Your Correction
