Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemakaian Air Tanah wajib memakai Izin Pemakaian kecuali: a. pemakaian oleh Instansi pemerintah, rumah ibadah, dan perorangan yang melakukan Pemakaian Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha; dan b. Pemakaian Air Tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi.
Your Correction