Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan atau Cabang Dinas.
(2) Dalam melakukan proses perizinan Perangkat Daerah atau Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Dinas.
Your Correction
