Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Gubernur menerbitkan izin pemanfaatan Air Tanah dalam Daerah.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin untuk pengeboran dan Penggalian Air Tanah, terdiri atas:
1. izin pengeboran; dan
2. izin penggalian;
b. izin untuk Penggunaan Air Tanah terdiri atas:
1. izin Pemakaian Air Tanah; dan
2. izin pengusahaan Air Tanah;
c. izin perusahaan Pengeboran Air Tanah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Your Correction
