Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2), sebagai dasar penetapan pajak Air Tanah.
(2) Penetapan nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
