Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. badan usaha swasta;
e. koperasi;
f. perseorangan;dan
g. kerja sama antar badan usaha.
(2) Penggunaan Air Tanah dalam rangka pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sebagai nilai perolehan air.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
