Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusahaan Air Tanah memperhatikan prinsip: a. tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; b. perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air; c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak; e. prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi, serta masih terdapat ketersediaan air.
Your Correction