Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pengusahaan Air Tanah memperhatikan prinsip:
a. tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air;
b. perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air;
c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak;
e. prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik desa; dan
f. pemberian izin pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi, serta masih terdapat ketersediaan air.
Your Correction
