Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibatasi oleh debit Pengambilan Air Tanah yang diizinkan sesuai hasil kajian teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling rendah memuat:
a. daya dukung akuifer terhadap Pengambilan Air Tanah;
b. kondisi dan lingkungan Air Tanah;
c. alokasi Penggunaan Air Tanah bagi kebutuhan mendatang;
d. penggunaan Air Tanah yang telah ada; dan
e. potensi dan kuota Air Tanah yang ditetapkan.
Your Correction
