Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Rehabilitasi Air Tanah dilaksanakan pada zona rawan, zona kritis dan zona rusak, dengan cara:
a. membuat sumur injeksi atau sumur imbuhan dan teknologi imbuhan buatan lainnya; dan
b. memperbaiki daerah imbuhan Air Tanah.
Your Correction
