Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi Air Tanah dilaksanakan pada zona rawan, zona kritis dan zona rusak, dengan cara: a. membuat sumur injeksi atau sumur imbuhan dan teknologi imbuhan buatan lainnya; dan b. memperbaiki daerah imbuhan Air Tanah.
Your Correction