Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d, dilakukan dengan cara:
a. membuat Sumur Pantau;
b. mengukur, mencatat dan merekam kedalaman muka Air Tanah pada Sumur Pantau dan sumur produksi;
c. memeriksa sifat fisika, komposisi kimia, dan kandungan biologi Air Tanah pada sumur pantau dan sumur produksi;
d. mencatat jumlah Air Tanah yang dipakai atau diusahakan;
e. memetakan perubahan kuantitas dan kualitas Air Tanah;
dan
f. mengamati dan mengukur perubahan lingkungan Air Tanah.
(2) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disediakan dan dipelihara oleh Gubernur.
(3) Dinas merencanakan pembangunan Jaringan Sumur Pantau pada cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota.
(4) Sumur pantau dan alat pantau milik perusahaan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Hasil pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menentukan lebih lanjut Pendayagunaan Air Tanah dan Rehabilitasi Air Tanah.
Your Correction
