Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Konservasi Air Tanah untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi Air Tanah, sesuai dengan rencana pengelolaan Air Tanah. (2) Penyelenggaraan Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Penyelenggaraan Konservasi Air Tanah ditujukan untuk: a. perlindungan dan Pelestarian Air Tanah; b. pengawetan Air Tanah; c. pengelolaan kualitas Air Tanah dan pengendalian pencemaran Air Tanah; d. pemantauan Air Tanah; dan e. pencegahan penurunan kualitas Air Tanah. (4) Perlindungan dan Pelestarian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui: a. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan Air Tanah dan daerah imbuhan Air Tanah; b. pengendalian Penggunaan Air Tanah; c. pengisian buatan Air Tanah melalui sumur resapan Air Tanah dan/ atau sumur imbuhan Air Tanah; d. pengaturan prasarana dan sarana Air Tanah; e. perlindungan Air Tanah dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada cekungan Air Tanah; f. pengendalian pemanfaatan lahan pada daerah imbuhan Air Tanah; dan g. rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah imbuhan Air Tanah secara vegetatif dan/ atau sipil teknis melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya. (5) Pengawetan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui: a. penyimpanan Air Permukaan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan; b. penghematan Air Tanah dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/ atau c. pengendalian Penggunaan Air Tanah.
Your Correction