Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Kriteria zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. terjadi penurunan muka Air Tanah kurang dari 40% transmisititeqas aquifer;
b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut kurang dari 1.000 mg/L atau DHL<l.000 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pengambilan Air Tanah belum menyebabkan terjadinya amblesan tanah.
(2) Kriteria zona rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. terjadi penurunan muka Air Tanah 40%-60%; dan
b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut antara 1.000-10.000 mg/L atau DHL<l.000-1.500 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Kriteria zona kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. terjadi penurunan muka Air Tanah> 60%-80%; dan
b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut antara10.000-
100.000 mg/L atau DHL<l.500-5.000 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kriteria zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, sebagai berikut:
a. terjadi penurunan muka Air Tanah lebih dari 80%;
b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut lebih dari 100.000 mg/L atau tercemar oleh logam berat dan/atau bahan
berbahaya dan beracun dan atau DHL>S.000 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. Pengambilan Air Tanah telah menyebabkan terjadinya amblesan tanah.
Your Correction
