Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terintegrasi dengan rencana pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan Air Tanah. (2) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Your Correction