Correct Article 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
b. pencabutan sementara izin;
c. pencabutan tetap izin;
d. denda administratif; dan/ atau
e. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
