Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Air Tanah dan prasarananya, mengganggu upaya Pengawetan Air Tanah, dan/atau mengakibatkan pencemaran Air Tanah; b. merusak, melepas, menghilangkan, dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan/ atau merusak segel tera dan segel instalasi teknis terkait pada meter air atau alat ukur debit air; c. mengambil air dari pipa sebelum meter air; d. mengambil air melebihi debit yang ditentukan dalam izin; e. menyembunyikan titik air atau lokasi Pengambilan air; f. memindahkan letak titik air atau lokasi Pengambilan air; g. memindahkan rencana letak titik pemboran atau lokasi Pengambilan air; h. merusak dan mencemari lingkungan akuifer disekitar sumur; i. tidak menyampaikan laporan Pengambilan air atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan; j. tidak melaporkan kedudukan muka Air Tanah pada sumur pantau, sumur produksi dan sumur resapan/sumur imbuhan atau melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya; k. tidak menyampaikan laporan hasil pengujian kualitas kimia Air Tanah atau melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya; l. membuang limbah padat dan limbah cair disembarang tempat, terutama didaerah resapan Air Tanah atau imbuhan Air Tanah yang menyebabkan terjadinya kerusakan kualitas Air Tanah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menggunakan Air Tanah dengan debit tertentu didaerah pantai yang dapat menyebabkan intrusi air laut ke Air Tanah; n. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan o. pemanfaatan Air Tanah tanpa izin.
Your Correction