Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Air Tanah dan prasarananya, mengganggu upaya Pengawetan Air Tanah, dan/atau mengakibatkan pencemaran Air Tanah;
b. merusak, melepas, menghilangkan, dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan/ atau merusak segel tera dan segel instalasi teknis terkait pada meter air atau alat ukur debit air;
c. mengambil air dari pipa sebelum meter air;
d. mengambil air melebihi debit yang ditentukan dalam izin;
e. menyembunyikan titik air atau lokasi Pengambilan air;
f. memindahkan letak titik air atau lokasi Pengambilan air;
g. memindahkan rencana letak titik pemboran atau lokasi Pengambilan air;
h. merusak dan mencemari lingkungan akuifer disekitar sumur;
i. tidak menyampaikan laporan Pengambilan air atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan;
j. tidak melaporkan kedudukan muka Air Tanah pada sumur pantau, sumur produksi dan sumur resapan/sumur imbuhan atau melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
k. tidak menyampaikan laporan hasil pengujian kualitas kimia Air Tanah atau melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
l. membuang limbah padat dan limbah cair disembarang tempat, terutama didaerah resapan Air Tanah atau imbuhan Air Tanah yang menyebabkan terjadinya kerusakan kualitas Air Tanah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menggunakan Air Tanah dengan debit tertentu didaerah pantai yang dapat menyebabkan intrusi air laut ke Air Tanah;
n. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin;
dan
o. pemanfaatan Air Tanah tanpa izin.
Your Correction
