Correct Article 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 secara teknis dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
