Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 secara teknis dilakukan oleh Dinas.
Your Correction