Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjamin pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah secara terpadu dan berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. sosialisasi dan penyuluhan Pengelolaan Air Tanah; b. bimbingan teknis Pengelolaan Air Tanah; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. bentuk lainnya sesuai kebutuhan. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. supervisi; b. pemantauan; dan c. evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah.
Your Correction