Correct Article 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjamin pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah secara terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. sosialisasi dan penyuluhan Pengelolaan Air Tanah;
b. bimbingan teknis Pengelolaan Air Tanah;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. bentuk lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. supervisi;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah.
Your Correction
