Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan koordinasi dalam rangka Pengelolaan Air Tanah dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi lain, dan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction