Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerusakan kondisi dan lingkungan Air Tanah setempat dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka kegiatan pengeboran atau Penggalian Air Tanah, serta pemakaian dan/atau pengusahaan Air Tanah harus dihentikan. (2) Penghentian pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Tata cara penghentian kegiatan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction