Correct Article 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, pemegang izin Penggunaan dan/atau Pengusahaan Air Tanah, serta masyarakat yang melakukan upaya penghematan, konservasi dan Rehabilitasi Air Tanah pada daerah imbuhan, zona aman, zona kritis, dan zona rusak.
(2) Insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dapat diberikan dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau jasa lingkungan dengan apresiasi terhadap upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi wilayahnya.
(3) Insentif kepada pemegang izin Penggunaan dan/atau pengusahaan Air Tanah serta masyarakat dalam upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi Air Tanah, dapat diberikan dalam bentuk:
a. batuan sosial;
b. penyediaan infrastruktur; dan/atau
c. penghargaan.
(4) Disinsentif dapat diberikan kepada pelaku pemborosan Air Tanah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disintensif diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
