Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction
