Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dilaksanakan paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pengamatan; b. pencatatan; c. perekaman; d. pemeriksaan laporan; dan/atau e. peninjauan secara langsung. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Air Tanah.
Your Correction