Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
(1) Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dilaksanakan paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui:
a. pengamatan;
b. pencatatan;
c. perekaman;
d. pemeriksaan laporan; dan/atau
e. peninjauan secara langsung.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Air Tanah.
Your Correction
