Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Gubernur menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah di Daerah Provinsi.
Your Correction
