Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Pengelolaan Air Tanah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b. keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. fungsi sosial dan nilai ekonomi;
e. keterpaduan dan keserasian;
f. keadilan;
g. kemandirian;
h. transparansi dan akuntabilitas; dan
i. kearifan lokal.
Your Correction
