Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Dinas adalah Dinas yang membidangi Air Tanah Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Cabang Dinas adalah Cabang Dinas yang membidangi Air Tanah Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
9. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
10. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
11. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
12. Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Air Tanah, pendayagunaan Air Tanah, dan pengendalian daya rusak Air Tanah.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, clan pelepasan Air Tanah berlangsung.
14. Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pemanfaatan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
15. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin memperoleh dan/ atau mengambil Air Tanah melakukan kegiatan usaha.
16. Pemakaian Air Tanah adalah upaya pemanfaatan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan bukan usaha.
17. Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/ atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
18. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
19. Zona Konservasi Air Tanah adalah daerah atau zona pengelolaan Air Tanah dengan kondisi Air Tanah tertentu yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan kuantitas dan kualitasnya.
20. Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan mengumpulkan, pencatatan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi Air Tanah.
21. Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian Air Tanah atau izin pengusahaan Air Tanah.
22. Perlindungan Air Tanah adalah kegiatan pengamanan kondisi dan lingkungan Air Tanah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh ulah manusia maupun alam.
23. Pengawetan Air Tanah adalah kegiatan untuk menjaga keberadaan Air Tanah agar secara kuantitas tersedia sesuai fungsinya.
24. Pemantauan Air Tanah adalah kegiatan pengamatan dan pencatatan secara terus menerus mengenai perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan Air Tanah.
25. Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, Penggunaan, pengembangan dan pengusahaan Air Tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
26. Penggunaan Air Tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan Air Tanah untuk berbagai keperluan.
27. Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan untuk mengeluarkan Air Tanah melalui sumur gali, sumur bor, dan bangunan penurapan, atau dengan cara lainnya.
28. Pengembangan Air Tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Air Tanah sesuai dengan daya dukungnya.
29. Pengeboran Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, Pengambilan,
pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan Air Tanah.
30. Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan Air Tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, Pengambilan, pemakaian, dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan Air Tanah.
31. Rehabilitasi Air Tanah adalah upaya memulihkan kembali serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan Air Tanah yang sudah rawan dan kritis, agar dapat berfungsi kembali secara optimal sebagai media pengatur tata air dan unsur perlindungan lingkungan.
32. Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan/atau mutu Air Tanah pada akuifer tertentu.
33. Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan Air Tanah pada cekungan Air Tanah.
34. Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan secara mekanis atau manual.
35. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
36. Eksplorasi Air Tanah adalah upaya untuk melakukan penelitian dalam rangka mengetahui eksistensi, sifat, dan kualitas Air Tanah.
Your Correction
