Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Setiap pemegang IUP wajib menyusun dokumen perencanaan dan melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility.
(2) Upaya pengembangan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diprioritaskan kepada masyarakat yang berada disekitar lokasi kegiatan operasional penambangan.
(3) Tata cara pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
