Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi akibat usaha pertambangan.
(2) Pemegang IUP wajib memberi ganti rugi yang layak kepada masyarakat akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila terjadi sengketa akibat timbulnya dampak dan kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), maka dilakukan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menghasilkan mufakat, maka penyelesaiannya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
