Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion